Temuan KPK, 30 Persen Pejabat Sampang Tak Melaporkan Hartanya

Avatar of PortalMadura.Com
Temuan KPK, 30 Persen Pejabat Sampang Tak Melaporkan Hartanya

PortalMadura.Com, – Komisi Pemberantasan Korupsi () menemukan banyak pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tidak melaporkan harta kekayaannya.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Andika Widiarto menjelaskan, pejabat atau penyelenggarana negara wajib melaporkan harta kekayaannya dengan mengacu pada undang-undang.

Adapun UU dimaksud adalah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pihaknya menyebutkan, pejabat di Kabupaten Sampang yang tidak melaporkan harta kekayaannya hingga batas waktu pelaporan 31 Maret 2018 mencapai 30 persen.

“Kami sudah tekankan kepada pejabat, melalui sosialisasi ini agar segera melaporkan harta kekayaannya. Wacana kami akan mempublikasikan siapa saja yang melaporkan dan tidak akan dilakukan” terangnya di Sampang, Rabu (3/1/10/2018).

Pihaknya datang ke Kabupaten Sampang dalam rangka sosialisasi cara melaporkan kekayaan para pejabat. “Cara pelaporan harta kekayaan pejabat tahun 2018 ini, dilakukan melalui sistem online,” jelasnya.

Lembaga antirasuah ini telah menerapkan beberapa langkah bagi pejabat wajib melaporkan harta kekayaan, yakni mengunjungi lama resmi situs KPK di elhkpn.kpk.go.id.

“Kemudian, melakukan registrasi. Lalu mengikuti petunjuk lanjutan. Jadi, mereka mendaftarkan dulu dan langsung mengisi data yang tersedia,” katanya.(Rafi/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.