Temukan 8 Jenis Mamin Kadaluarsa

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1435 H, Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak), Badan Ketahanan Pangan (BKP), Kodim dan Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko yang ada di pasar Ki Lemah Duwur kabupaten setempat.

Sidak tersebut, untuk memastikan makanan dan minuman (mamin) yang dijual  aman di konsumsi oleh masyarakat.

Dalam Sidak tersebut ditemukan sejumlah produk mamin yang tak laik konsumsi atau sudah melebihi batas kadaluarsa. Mamin dengan berbagai macam kemasan itu, dianjurkan agar dikembalikan kepada perusahaan masing-masing. Apabila dalam waktu dekat sejak ditemukan belum juga di tarik atau masih beredar maka toko yang bersangkutan akan diberikan sanksi atau tindakan tegas.

“Barang yang kadaluarsa ini tidak boleh di jual lagi. Apabila masih beredar maka akan kami proses sesuai dengan surat pernyataan yang mereka buat untuk tidak lagi menjual makanan dan minuman dan sudah kadaluwarsa,” tegas Kepala Disperindag Bangkalan,  Abd.Razak melalui Kabid. Perlindungan Usaha dan Konsumen, Dodhy Handoko, kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/7/2014).

Sejauh ini lanjut Dodhy dari sejumlah toko yang menjadi sasaran sidak telah ditemukan delapan (8) jenis mamin yang kadaluarsa dengan kemasan yang berbeda-beda. Diantaranya, Kecap manis cap dua udang, Sosis gaga, Wafer tango, Sosis champ, Cheetos, Chiiki Ball dan Jojo Ring. Rata-rata makan tersebut telah melampui masa laik pakai dejak maret lalu. Sehingga, jika dikonsumsi sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Itu kami temukan di beberapa toko. Kami juga akan mencari di Toko matahari dan Indah swalayan. Sedangangkan di masing-masing kecamatan itu sudah melalui Dinkes,” terangnya.

Makanan maupun minuman yang telah kadaluarsa sambung Dodhy telah melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jelasnya yakni pasal 8 ayat 1 yang menyatakan setiap pelaku usaha dilarang memperjual berlikan barang yang tidak memiliki ijin, atau telah kadaluwarsa. Dengan demikian, mamin tersebut seharusnya sudah tidak lagi beredar dipasaran.

“Ya kami tegur mereka agar ditarik. Kalu masih tetap maka kami yang akan mengambil. Apalagi ini sudah melanggar aturan yang berlaku,” tandasnya. (dit/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.