Terbukti Terlibat Sindikat Narkoba, Oknum Polisi Divonis 5 tahun 7 bulan Penjara

Avatar of PortalMadura.Com
Terbukti Terlibat Sindikat Narkoba, Oknum Polisi Divonis 5 tahun 7 bulan Penjara
Terdakwa memasuki ruang sidang PN Sampang

PortalMadura.Com, Seorang berpangkat Bripka, Rahman Effendi, warga Dusun Sembung, Desa Teja Timur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus sindikat peredaran narkotika jenis sabu di daerahnya.

Terdakwa yang bertugas pada bagian staf Mapolsek Ketapang, Kabupaten Sampang itu, divonis 5 tahun 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

“Atas putusan itu, terdakwa masih mempunyai waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Dan bisa melakukan banding,” terang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Purnomo, Kamis (19/10/2017).

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lain, inisial JS dan FH yang dituntut 6 tahun dijatuhi vonis sama, yakni 5 tahun 7 bulan.(Rafi/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.