Terdakwa Asusila Divonis 12 Tahun Penjara di Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Terdakwa Asusila Divonis 12 Tahun Penjara di Sampang
Sidang terdakwa asusila PN Sampang, Senin (5/12/2016)

PortalMaduira.Com, – Ahmad Riyadi alias Mamad (30), warga Desa/Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur .

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menyatakan terbukti bersalah dalam dugaan kasus tindak pidana asusila terhadap korban inisail M (16), warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan yang terjati tahun 2015.

Penasehat Hukum (PH) korban, Nur Kholis menjelaskan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa kurang maksimal. Meski vonis itu, sudah berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

“Terdakwa melakukan perbuatan bejat itu bukan hanya kepada korban, melainkan kepada orang lain, cuma warga takut melaporkannya. Dan dalam undang-undang perlindungan anak, maksimal 15 tahun penjara,” katanya, usai persidangan, Senin (5/12/2016)

Ditempat yang sama, JPU Kejari Sampang, Munarwi, mengatakan, tutuntutan terhadap terdakwa sudah berdasarkan undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Perlindungan Anak.

“Kasus ini maksimalnya 15 tahun, dan minimalnya 4 tahun penjara,” terangnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung, mengungkapkan, terdakwa merasa keberatan dengan vonis tersebut dan mengajukan banding.

“Nanti dalam banding itu, hukuman terdakwa bisa berkurang dan bisa juga bertambah,” katanya.

Ahmad Riyadi terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah terlibat kasus tindak pidana asusila terhadap M (16) warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan di salah satu rumah kosong di Desa Torjun, Kecamatan Torjun pada Juli 2015.(lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.