Terdakwa Pemalsu Dokumen Kependudukan Dijerat 2 Pasal

Avatar of PortalMadura.Com
Terdakwa Pemalsu Dokumen Kependudukan Dijerat 2 Pasal
Terdakwa Ismail

PortalMadura.Com, – Terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan dan stampel dokumen kependudukan, Ismail, warga Sampang, Madura, Jawa Timur dijerat 2 pasal.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan pasal 263 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“Ayat 1 tentang pemalsuan tanda tangan dan stampel. Sedangkan ayat 2, menggunanakan surat dokumen orang,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sampang, Anton Zulkanaen, Selasa (5/6/2018).

Menurutnya, Ismail tidak keberatan atas dakwaan tersebut. Dan agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (26/6/2018) dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.

Terdakwa yang merupakan oknum petugas kecamatan itu, melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan H. A. Zubaidi warga Desa Gunung Maddah dan stempel milik perangkat pemerintahan desa.

Anton menyampaikan, rencana pemanggilan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang sebanyak 8 orang dan dijadwalkan 2 kali sidang.

“Pemanggilan saksi-saksi ada dua kali sidang. Masing-masing terdiri dari empat orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya,” jelasnya.

Kasus tersebut, mendapat pengawasan penuh dari Ketua Jatim Coruption Watch Sampanh, H Tohir sejak dilakukan penyidikan oleh polisi.

“Saya tetap akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dan mengaharap kepada penegak hukum, tetap menegakan hukum dengan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tandasnya.(Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.