PortalMadura.Com, Sampang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, menuntut MH (17), terdakwa kasus pembunuhan guru SMAN 1 Torjun, Achmad Budi Cahyanto (guru Budi) selama 7 tahun 5 bulan penjara.
Pembacaan tuntutan berlangsung singkat dan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (1/3/2018). “Persidangan memang singkat karena hanya pembacaan tuntutan,” kata anggota Majelis Hakim sekaligus Humas PN Sampang, I Gede Parwata.
Pertimbangan tuntutan selama 7 tahun dan 5 bulan itu mengacu pada pasal 338 KUHAP. “Itu semua merupakan kewenangan JPU,” jelas I Gede Parwata.
Agenda sidang berikutnya, Senin (5/3/2018) adalah pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis.
Ajukan Pledoi
Penasihat hukum terdakwa, Mohammad Hafid Syafii menjelaskan, bahwa tuntutan JPU lebih dari 5 tahun, maka pada sidang berikutnya akan mengajukan pledoi tertulis.
“Tuntutan JPU sesuai dengan pasal 338 KUHP. Itu sah-sah saja dan sangat wajar dan tuntutannya sangat maksimal. Namun, kita tetap berupaya agar terdakwa tetap bisa melanjutkan pendidikannya. Tidak mengabaikan hak-hak anak agar masa depannya tidak terlantar,” dalihnya.(Rafi/Nanik)