Terdakwa Penganiayaan Guru Budi Ditutut 7,5 Tahun

Avatar of PortalMadura.Com
Terdakwa Penganiayaan Guru Budi Ditutut 7,5 Tahun
Terdakwa dikawal JPU (Istimewa)

PortalMadura.Com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, menuntut MH (17), terdakwa kasus pembunuhan guru SMAN 1 Torjun, Achmad Budi Cahyanto (guru Budi) selama 7 tahun 5 bulan penjara.

Pembacaan tuntutan berlangsung singkat dan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (1/3/2018). “Persidangan memang singkat karena hanya pembacaan tuntutan,” kata anggota Majelis Hakim sekaligus Humas PN Sampang, I Gede Parwata.

Pertimbangan tuntutan selama 7 tahun dan 5 bulan itu mengacu pada pasal 338 KUHAP. “Itu semua merupakan kewenangan JPU,” jelas I Gede Parwata.

Agenda sidang berikutnya, Senin (5/3/2018) adalah pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis.

Ajukan Pledoi

Penasihat hukum terdakwa, Mohammad Hafid Syafii menjelaskan, bahwa tuntutan JPU lebih dari 5 tahun, maka pada sidang berikutnya akan mengajukan pledoi tertulis.

“Tuntutan JPU sesuai dengan pasal 338 KUHP. Itu sah-sah saja dan sangat wajar dan tuntutannya sangat maksimal. Namun, kita tetap berupaya agar terdakwa tetap bisa melanjutkan pendidikannya. Tidak mengabaikan hak-hak anak agar masa depannya tidak terlantar,” dalihnya.(Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.