PortalMadura.Com, Sampang – Dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditemukan terikat pernikahan (suami-istri). Akibatnya, dua orang itu diganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kedua orang itu, Ridwani anggota PPS Desa Patarongan, Kecamatan Torjun dan Mohammad Jappar, anggota PPK Torjun, Sampang.
Kemudian, anggota PPS Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Lilik Findiyawati, terikat dalam satu pernikahan dengan anggota PPS atas nama Heriyanto.
Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Miftahur Rozaq menjelaskan, penggantian anggota PPS yang mengundurkan diri sudah diputuskan melalui rapat pleno.
Ridwani anggota PPS Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, diganti Ahmad Mukarrom warga Desa setempat. Sementara pengganti Lilik Findiyawati, anggota PPS Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben bernama Ahmad Badrus Sholeh.
Dua orang pengganti anggota PPS tersebut, berada di peringkat ke-4 pada saat fit and proper test PPS beberapa waktu lalu.
“Ini berdasarkan PKPU 13 tahun 2017 pasal 18. Bahwa ketika ada penyelenggara memiliki ikatan perkawinan, maka yang bersangkutan tidak boleh dan tidak diperkenankan,” terangnya via WhatsApp pada PortalMadura.Com, Sabtu (2/12/2017).
Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota PPS yang mengundurkan diri, KPU Sampang sudah melakukan komunikasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. Dijadwalkan, pelantikan PPS digelar 4 Desember 2017.(Rafi/Nanik)