PortalMadura.Com, Sumenep – Tim yang dibentuk Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mencatat, sebanyak 210 objek berupa benda, bangunan, situs, dan kawasan diduga masuk cagar budaya.
“Sejak 2014, tim yang kami bentuk telah mengiventarisir benda, bangunan, situs, dan kawasan yang diduga masuk cagar budaya sebanyak 210 objek,” ungkap Kabid Budaya dan Pariwisata Disbudparpora Sumenep, Sukaryo di Sumenep, Senin (24/10/2016).
Disbudparpora telah menyerahkan berkas tentang ratusan objek diduga cagar budaya kepada tim ahli cagar budaya yang dibentuk Bupati setempat untuk dikaji dan diteliti.
“Tim ahli yang nanti akan merekomendasikan objek yang dinilai layak ditetapkan sebagai cagar budaya kepada Bupati Sumenep,” tegasnya.
Penetapan objek yang diduga masuk cagar budaya sebagai cagar budaya merupakan kewenangan kepala daerah berdasar rekomendasi dari tim ahli tersebut.
“Saat ini tim ahli masih melakukan pengkajian terhadap ratusan objek yang diduga masuk cagar budaya,” urainya.
Salah satu objek yang diduga cagar budaya di Sumenep yang diserahkan kepada tim ahli, di antaranya Masjid Jamik, Keraton Sumenep, masing-masing Kecamatan Kota, dan benteng peninggalan penjajah Belanda di Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget.
Tim Ahli Cagar Budaya Sumenep yang ditetapkan bupati setempat sebanyak tujuh orang, di antaranya RP Moh Mochtar Mangkuadiningrat, Mohammad Hairil Anwar, dan RB Roeska Panji Adinda. (arifin/choir)