Terjerat Raskin, Mantan Kades Larangan Slampar Kembali Masuk Bui

Avatar of PortalMadura.Com
Terjerat Raskin, Mantan Kades Larangan Slampar Kembali Masuk Bui
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Mantan Kepala Desa () Larangan Kecamatan Tlanakan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Mustahep kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II-A Pamekasan setelah Mahkamah Agung (MA)  mengeksusi terpidana kasus penyelewengan raskin tersebut, Kamis (13/8/2015).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Agita Tri Murcahyanto mengatakan, penahanan kepada terpidana kasus yang dilaporkan tahun 2012 lalu itu berdasarkan putusan MA nomer 1069  tertanggal 3 Juni 2015.

“Dimana hakim MA diantaranya Artijo Al-Kostar menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara dengan denda 200 juta dan dengan subsider kurungan enam bulan. Kemudian, juga dipidana dengan uang pengganti sebesar Rp 439 juta 443.560,” katanya.

Menurutnya, apabila dalam jangka 1 bulan dari putusan jaksa, terdakwa tidak bisa membayar denda, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal ini pula dapat dikenakan pidana tambahan selama satu tahun. Putusan ini telah mempunyai keputusan tetap,” ungkapnya.

Pihaknya menjemput paksa yang bersangkutan di rumahnya sekitar 10.00 Wib setelah sebelumnya tidak mengindahkan surat panggilan yang dilayangkan korp adhyaksa tersebut. Dalam penjemputan itu tidak ada perlawanan apa-apa.

Mustahep sebelumnya telah menjalani hukuman selama 1,4 tahun atas kasus yang menimpanya setelah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Karena tidak puas dengan putusan yang dianggap ringan itu, Kejari Pamekasan kembali mengajukan kasasi ke MA.

Setelah masa penahanan habis, terpidana kasus raskin itu akhirnya dilepas oleh Lapas sebelum akhirnya MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan Kejari Pamekasan. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.