PortalMadura.Com, Sumenep – Dana Desa (DD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terhadap 330 desa tidak bisa dicairkan. Pasalnya, DD sebesar Rp212 miliar untuk tahun 2016 ini tidak bisa dicairkan lantaran terkendala Perbup.
“Kemarin kami mengantarkan persyaratan-persyaratannya ke Pemerintah pusat, diantaranya Perda APBD, dan laporan DD terlebih dahulu. Ternyata ada perubahan regulasi, kami harus menyertakan Perbup tentang alokasi dana desa, bukan keputusan bupati seperti yang kami sampaikan,” ungkap kepala BPMP KB Sumenep, Ahmad Masuni, Senin (23/5/2016).
Menurutnya, saat ini Perbup itu dalam proses penandatanganan bupati dan pekan depan bisa disampaikan lagi kepemerintahan pusat. Jadi, satu minggu setelah Perbup itu disampaikan, DD itu sudah bisa dicairkan.
“Perbedaan Perbup dengan keputusan bupati, kalau Perbup lebih rinci, ada pasal-pasalnya, tapi kalau keputusan bupati tidak,” ucapnya.
Di Sumenep, anggaran DD tahun 2016 sebesar Rp212 miliar, lebih tinggi dibanding tahun 2015 yang hanya Rp90 miliar. Sedangkan anggaran alokasi dana desa (ADD) juga mengalami peningkatan, dari tahun 2015 sebesar Rp115 miliar, menjadi sebesar Rp123 miliar pada tahun ini.
“Kami di BPMP KB hanya menyampaikan berkas persyaratannya, yang mentranfer dana itu ke kas desa dari DPPKA langsung,” tegas Masuni. (arifin/choir)