Tersangka Baru, Kejari Bangkalan Tahan Pejabat BLH Dalam Kasus Dugaan Korupsi

Avatar of PortalMadura.Com
Tersangka Baru, Kejari Bangkalan Tahan Pejabat BLH Dalam Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menetapkan Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Pengeloaan Limbah, BLH setempat, Hariaji, sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi Taman Paseban.

Tersangka sebagai pejabat yang menandatangani proyek taman dengan anggaran sebesar Rp5,9 miliar pada tahun 2015.

“Kami melakukan penahanan sejak hari ini. Dia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menandatangani proyek,” terang Kasi Pidsus, , Hendra Purwanto Arifin, Senin (23/1/2017).

Sebelumnya, tersangka didampingi kuasa hukumnya tiba di Kejari pada pukul 10:30 WIB hingga 14:30 WIB dan di sodorkan sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan.

Baca: Kejari Bangkalan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Paseban

“Tersangka didakwa pasal 2 primer dan 3 supsider tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 tahun penjara,” tambahnya.

Penetapan tersangka kepada pejabat BLH tersebut karerna sudah memenuhi dua alat bukti. “Dua alat bukti sudah terpenuhi, kita tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.(Hamid/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.