THR Honorer Daerah Dikonsultasikan ke Pusat

Avatar of PortalMadura.com
Fantastis! THR Untuk ASN di Pamekasan Naik Menjadi Rp 35 Miliar
Ilustrasi (Hipwee)

PortalMadura.Com, Sampang – Tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga daerah (honda) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur masih dikonsultasikan ke pusat.

Kabid Anggaran Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Laili Akmaliyah menyampaikan, rencana pemberian THR bagi tenaga honda sedang dalam proses dan minta petunjuk kepada pemerintah provinsi dan pusat.

“Apakah diperkenankan atau tidak untuk memberikan THR kepada honorer daerah,” katanya, Rabu (20/5/2020).

Ia menjelaskan, status tenaga honda berbeda dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah pasti akan menerima THR 2020.

Aagar tidak salah langkah, kata dia, saat ini sedang menyusun surat keputasan (SK) honda yang dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi dan pusat.

Anggaran pemberian THR kepada tenaga honda sudah terencana. Namun harus menunggu petunjuk teknis (juknis) dan aturan dari pemerintah pusat.

“Semoga saja bisa direalisasikan,” ujarnya.

Jadi, kata dia, tidak serta merta dicairkan, tanpa aturan yang jelas.

Namun, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 24 tahun 2020 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya melalui rekening masing-masing PNS.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.