PortalMadura.Com, Bangakalan– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengembalikan berkas bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sudah mendaftarkan diri pada Pilkada serentak 2018.
Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi, ternyata berkas calon ada yang harus diperbaiki. Semua berkas calon dikembalikan.
“Hari ini, kami menyampaikan hasil penelitian itu terhadap masing-masing bakal calon. Semua pasangan bakal calon terdapat berkas yang harus diperbaiki. Apa saja yang harus diperbaiki? sudah kami sampaikan,” terang dia, Kamis (18/1/2018).
Pihaknya memberikan batas waktu hingga tanggal 20 Januari 2018 untuk disetorkan kembali ke KPU. Menurutnya, beberapa dokumen yang harus dilengkapi, antara lain, ijasah SMA dan surat dari pengadilan tentang tidak pailit.
“Jika hingga batas waktu masa perbaikan berakhir ada bakal calon yang belum melakukan perbaikan berkas, maka berpengaruh terhadap penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2018,” ungkapnya.
Ada tiga Paslon Cabup-cawabup pada Pilkada Bangkalan, yakni Farid Alfauzi-Sudarmawan, Imam Buchori-Mondir A Rofii dan Abdul Latif Amin Imron-Mohni.(Hamid/Nanik)