Tiga Bulan, PA Pamekasan Tangani 385 Kasus Perceraian

Avatar of PortalMadura.com
Tiga Bulan, PA Pamekasan Tangani 385 Kasus Perceraian
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sudah menangani 385 kasus perceraian selama tiga bulan terakhir. Terhitung sejak bulan Januari hingga Maret 2019.

Panitera Muda Hukum PA Pamekasan, Hery Kushendar menjelaskan, perkara cerai talak pada bulan Januari tercatat sebanyak 48 perkara, Februari 47 perkara dan pada bulan Maret sebanyak 33 perkara. Artinya secara keseluruhan dalam tiga bulan terakhir sebanyak 128 perkara.

“Sementara untuk perkara cerai gugat pada bulan Januari sebanyak 93 perkara, Februari 95 perkara dan pada bulan Maret sebanyak 69 perkara. Semuanya berjumlah 257 perkara,” terangnya, Rabu (17/4/2019).

Ada banyak faktor yang menyebabkan Pasangan Suami Istri (Pasutri) memutuskan untuk bercerai. Salah satunya adalah faktor ekonomi, ada pihak ketiga dan faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Namun demikian, perkara isbat nikah (penetapan nikah) mendominasi selama tiga bulan terakhir. Pada bulan Januari tercatat sebanyak 249 perkara, Februari 62 perkara dan bulan Maret 27 perkara yang jumlah secara keseluruhan berjumlah 338 perkara.

Baca Juga : 8.590 Personel Amankan TPS Pemilu 2019 di Sampang

“Adanya banyak faktor untuk perkara isbat nikah ini, misalnya dulu saat perkawinan mereka tidak punya uang. Ada pula mereka sudah mengajukan kepada kepala desanya, tetapi setelah diminta kepada kepala desanya tidak ada,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.