Tiga Pansus Raperda DPRD Pamekasan Terbentuk

Avatar of PortalMadura.Com
Pemilihan BKD DPRD Pamekasan
dok. DPRD Pamekasan

PortalMadura.Com, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (22/1/2015), menggelar sidang paripurna dengan agenda pembentukan (Panitia Khusus) dalam program pembentukan Perda tahun 2015.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halili, dihadiri oleh anggota dewan setempat.

Berbagai hal dibahas dalam sidang tersebut, termasuk tentang pembentukan tiga Pansus Raperda yang akan membahas 18 Raperda usulan eksekutif.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail mengatakan, sedikitnya ada 6 Raperda yang akan dibahas oleh pansus I meliputi Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Raperda soal Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Saya kebetulan dipilih sebagai ketua pansus 1 nantinya akan membahasa soal Raperda tetang desa dan juga pemilihan kades, semuanya ada enam Raperda dalam masing-masing pansus,” katanya.

Menurut Ismail, pihaknya akan memprioritaskan untuk membahas Raperda soal Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, setelah ada nota penjelasan dari bupati.

“Kita akan bekerja, setelah ada paripurna nota penjelasan bupati soal Raperda tersebut, namun kita prioritaskan Raperda Pilkades itu,” jelasnya.

Sedangkan Pansus II yang diketuai oleh Hosnan Ahmadi, akan membahasa 6 Raperda, Diantaranya Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PDAM dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PT BPR Jatim.

Dan Pansus III yang diketui oleh Ahmad Tatang akan membahas 6 Raperda juga, diantaranya Penyelenggaraan Terminal/ Rencana Detail Tata Ruang Perkoataan dan Penyusunan Zonasi, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Bangunan Gedung dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.