Tiga Pengguna Sabu Diringkus Polres Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
Tiga Pengguna Sabu Diringkus Polres Sampang
Tersangka sabu Polres Sampang

PortalMadura.Com, – Dua saudara sepupu berinisial RD (24) dan AR (21), warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dibekuk Satreskoba Polres setempat.

Tersangka kedapatan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram saat melintas di Jalan Desa Baruh, Kota Sampang. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga pada polisi.

“Informasi itu ditindak lanjuti, ternyata benar adanya. Keduanya berstatus pengguna sabu,” terang Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar, Kamis (2/11/2017).

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Subs. Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ditempat kejadian berbeda, juga mengamankan tersangka lain, berinisial S (45) warga Sampang. Tersangka ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Sampang dengan barang bukti satu poket narkoba jenis sabu seberat 2,47 gram.

“Tersangka S juga berstatus sebagai pengguna. Sebelumnya diamankan Polres Bangkalan dalam kasus serupa,” terang Tofik.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Rafi/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.