Tiga Tersangka Pengguna dan Pengedar Sabu Diciduk Polisi Bangkalan

Avatar of PortalMadura.Com
Tiga Tersangka Pengguna dan Pengedar Sabu Diciduk Polisi Bangkalan
Tiga Tersangka Sabu

PortalMadura.Com, Bangkalan – Tiga tersangka sabu yang diduga sebagai pengguna dan pengedar di wilayah hukum Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diciduk di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Dua tersangka pengguna, yakni Samsul Arifin (19), warga Desa Kobangan dan Roni Anwar (18), warga Desa Geger, Kecamatan Geger. Satu tersangka lain yang diduga pengedar, H. Junaidi (63), warga Desa Kelapayan, Kecamatan Sepuluh.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat. Dan petugas bergerak cepat melakukan pengintaian. Ternyata benar, saat ada petugas dua tersangka terpantau dengan gelagat mencurigakan, saat melintas di Jalan Desa Kombangan.

“Kita lakukan geledah badan. Benar ditemukan sabu seberat 0,44 gram dari kedua tersangka yang diduga pengguna. Sabu diselipkan disaku bajunya dalam kondisi terbungkus plastik klip kecil,” kata Kabag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Selasa (20/12/2016).

Keduanya digelandang ke Polres Bangkalan. Hasil introgasi penyidik, barang haram tersebut didapat dari tersangka H. Junaidi.

“Anggota bergerak cepat ke rumah Junaidi dan dilakukan penangkapan,” terangnya.

Dari rumah tersangka Junaidi, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,51 gram sabu, dua pipet kaca, uang tunai Rp 100 ribu, 2 buah HP, dan 31 pack kantong plastik klip kosong.

Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Sub pasasl 132 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Saat ini masih dalam pengembangan, bisa saja ada tersangka lain,” pungkasnya. (Hamid/Putri)

**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.