Tiket Masuk Pelabuhan Tanjung Sumenep “Ilegal”

Avatar of PortalMadura.Com
Tiket Masuk Pelabuhan Tanjung Sumenep "Ilegal"

PortalMadura.Com, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sustono mengaku belum mengetahui pemberlakuan ke oleh desa setempat.

Saat ini beredar tiket masuk yang dikeluarkan Pemerintahan Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, di pelabuhan Tanjung.

Dalam tiket masuk tertera untuk orang dibebani biaya sebesar Rp1.000 per orang, sepeda motor Rp1.000, sepeda motor roda tiga Rp1.500, mobil pribadi Rp2 ribu, pick up kosong Rp3 ribu, pick up bermuatan barang Rp5 ribu dan truk muat barang Rp7.500 per ton.

“Sampai saat ini kami belum mengetahui pemberlakuan tiket masuk ke Pelabuhan Tanjung itu. Tidak ada koordinasi dengan kami di Dishub,” kata Kepala Dishub Sumenep, Sustono, Rabu (8/11/2017).

Menurutnya, pemberlakuan tiket masuk ke pelabuhan yang diatur melalui peraturan desa (Perdes) terdapat prosedur yang harus dilalui. Misalnya, desa mengajukan rencana itu pada Bagian Hukum, Setkab Sumenep dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMR) guna diverifikasi.

“Seharusnya rencana itu diajukan melaui desa ke bagian hukum untuk diverifikasi oleh DPMR dan bagian hukum, kemudian akan dibahas oleh tim kabupaten untuk mendapatkan pengesahan,” jelasnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, yang terjadi Desa Tanjung belum mengajukan rencana itu untuk diproses menjadi Perdes.

“Sampai saat ini desa tersebut belum mengajukan apapun terkait proses pemberlakuan tiket masuk ke pelabuhan itu,” tegasnya.

Harusnya, pemerintahan desa mengikuti prosedur yang telah lazim agar peraturan desa itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.

“Perdes itu kan harus merujuk pada aturan diatasnya. Bukan asal membuat Perdes,” tukasnya. (Arifin/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.