Tim ZA-EVA Protes, KPU Buka Kotak Suara Tak Libatkan Saksi Paslon

Avatar of PortalMadura.Com
Ahmad Zahrir Ridlo
dok. Ahmad Zahrir Ridlo

PortalMadura.Com, – Tim pemenangan pasangan calon Zainal Abidin – Dewi Khalifah (ZA-EVA) memprotes setempat sehubungan untuk kebutuhan sidang pendahuluan di MK 8 Januari 2016, tanpa melibatkan tim paslon.

Akibatnya, tim pemenangan ZA-EVA melayangkan surat protes ke Panwaslih Kabupaten setempat.

“Kami keberatan dengan pembukaan kotak suara oleh KPU tanpa melibatkan saksi pasangan calon. Apapun alasannya, itu tidak dapat dibenarkan menurut hukum, karena sekarang masih dalam proses perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK),” terang Sekretaris Tim Kampanye ZA-EVA, Ahmad Zahrir Ridlo, Kamis (07/01/2016).

Ia menilai, pembukaan kotak suara yang tidak melibatkan tim paslon itu sudah illegal, tim pemenangan menyampaikan keberatan itu secara tertulis ke Panwaslih setempat.

“Kami menyampaikan laporan pengaduan tertulis ke panitia pengawas pemilihan bupati atau wakil bupati Sumenep,” paparnya.

Iir, sapaan akrab Ahmad Zahrir Ridlo menegaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, hanya dua hal yang dapat dibenarkan KPU membuka kotak suara, yakni adanya rekomendasi dari panitia pengawas pemilihan (panwaslih) dan  yang kedua adanya perintah dari MK.

“Di luar dua hal tersebut, pembukaan kotak suara dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan. Lebih-lebih tidak melibatkan saksi pasangan calon,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, kotak suara sudah menjadi dokumen negara, sehingga perlu diamankan dalam bentuk segel sehingga tidak seorangpun diperbolehkan membuka tanpa adanya perintah dari MK.

“Pembukaan kotak dengan cara illegal yang sudah dilakukan KPU itu bisa menyebabkan hilangnya suara,” tukasnya. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.