PortalMadura.Com, Sampang – Ahmad Sehri, warga Dusun Cangak, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bebas dari vonis mati di Malaysia.
Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Diskumnaker Sampang, Agus Sumarso memaparkan, Ahmad Sehri bersama tiga rekannya, Burinten, Jumaari, dan Sopiyah ditangkap petugas bea cukai Malaysia pada operasi anti penyelundupan narkotika, 28 Januari 2018.
“Keempatnya ditahan di Malaysia atas dugaan dan tuduhan tindak pidana pengedaran narkotika dengan ancaman hukuman mati,” ujarnya, Jumat (3/5/2019).
Menurutnya, selama terduga menjalani proses hukum, KBRI Kuala Lumpur (KL) dan kuasa hukumnya memberikan pendampingan sampai upaya pembebasan hukum.
Berkat Kuasa Hukum KBRI LK Retainer Lawyer dari kantor hukum Gool dan Azura pada, 7 Februari 2019, Jaksa melepaskan Sehri bersama tiga rekannya dari tuntutan pidana dan menyerahkan ke Depo Tahanan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Semenyih untuk dilakukan proses pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut.
“Setelah menjalani proses keimigrasian, KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan JIM berencana memulangkan Achmad Sehri bersama tiga rekannya ke Indonesia pada, 30 April 2019,” lanjutnya.
Sebelum terjaring operasi anti penyelundupan narkotika, pihaknya mengaku, jika Ahmad Sehri telah memiliki keluarga dan mendapat izin tinggal secara sah di Malaysia.
Baca Juga : Kebakaran Pasar Anom Sumenep, Sumber Api dari Toko Sandal
KBRI Malaysia telah menerbitkan perpanjangan Paspor RI No. C2740026 pada 8 April 2019.
“Sedangkan masa berlaku paspor yang lama sudah kedaluwarsa saat Ahmad Sehri menjalani proses hukum dalam tahanan,” pungkasnya.