TKI Ilegal Asal Pamekasan Dideportasi Dalam Kondisi Hamil Tua

Avatar of PortalMadura.com
TKI Ilegal Asal Pamekasan Dideportasi Dalam Kondisi Hamil Tua
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Pemerintah Malaysia mendeportasi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diketahui berasal dari Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dalam kondisi hamil tua.

ini diketahui bernama Nasihah warga Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan. Perempuan berusia 40 tahun ini kondisinya memperihatinkan lantaran sedang hamil 8 bulan. Dia dideportasi dari negeri Jiran karena tidak mengantongi paspor dan izin resmi.

“Dia sudah 10 tahun bekerja di Malaysia, dan sekarang dalam proses pemulangan, ” terang Pendamping Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Pamekasan, Burawi, Rabu (24/7/2019).

Menurut Burawi, Nasihah beruntung bertemu dengan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P3TKI) sehingga bisa difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk pulang ke kampung halamannya.

“Kami akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lewat jalur ilegal kalau masyarakat mau menjadi TKI. Termasuk juga akan mendatangi kepala desa untuk melakukan sosialisasi menekan angka TKI ilegal, ” tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.