TNI Bantah Hidupkan Dwifungsi ABRI Melalui Revisi UU No 34 Tahun 2004

Avatar of PortalMadura.com
TNI bantah hidupkan dwifungsi ABRI melalui revisi UU No 34 Tahun 2004
Ilustrasi: Pasukan TNI. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, menegaskan rencananya merevisi UU No 34 tentang TNI dengan memberikan jabatan kepada anggotanya di Kementerian/Lembaga tidak untuk menghidupkan kembali dwifungsi atau peran ganda Angkatan Bersenjata RI.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Sisriadi mengatakan jabatan yang diberikan kepada perwira tinggi TNI di Kementerian/Lembaga tersebut tidak berkaitan dengan jabatan ataupun peran dalam ranah politik. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (6/2/2019).

Menurut dia, jabatan yang akan diisi oleh perwira tersebut merupakan jabatan yang berkaitan dalam ranah sosial untuk membantu Masyarakat.

“Kalau dwifungsi jadi masuk ke ranah politik boleh disalahkan, tapi kalo di ranah sosial tidak salah kan misalnya Babinsa mengajar, atau Babinsa ikut bantu petani ? ” jelas Sisriadi di Jakarta pada Rabu.

Dia menyebut rencana tersebut telah bergulir sejak lama. Namun, seringkali menimbulkan polemik.

“Ada pasal-pasal yang unik gitu, yang kalau mau merubah atau merevisi pasal yang sebenarnya dikaitkan dengan pasal yang sebelum-sebelumnnya dan ini yang akhirnya menjadi keributan,” tambah dia.

Kata dia, posisi yang membutuhkan perwira TNI pun merupakan permintaan dari Kementerian/Lembaga karena kapasitas dan kemampuan perwiranya.

Dia mencontohkan Badan Keamanan Laut selama ini menggunakan Peraturan Presiden untuk menjadikan perwira tinggi TNI sebagai pemimpin institusi itu.

Sebelumnya, Panglima TNI menyebut bakal merevisi sejumlah pasal dalam UU No 34 Tahun 2004.

Salah satu pasal yang akan direvisi yakni mengenai perwira aktif TNI yang akan mengisi jabatan di lingkungan Kementerian/Lembaga.

Namun, rencana tersebut menimbulkan protes karena dianggap akan menghidupkan kembali peran ganda TNI seperti yang terjadi pada era Orde Baru.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.