PortalMadura.Com, Sampang – Toyota Fortuner bernomor polisi L 9 FD milik H. Ismail, Calon Kepala Desa (Cakades) Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diamankan Satlantas Polres setempat.
Kanit Regident Polres Sampang, Iptu Ahmad Rochan menyampaikan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan tersebut diduga sudah tidak berlaku (mati) sejak bulan Mei 2018.
Awalnya, mobil tersebut dikemudikan H. Farouk Dinaryo, warga Desa Mlakah, Kecamatan Jrengik, bersama H. Ismail, dikenakan sanksi bukti pelanggaran (Tilang) di dekat Monumen Trunojoyo Sampang, Rabu (23/10/2019) pukul 14:00 WIB.
“Kami melakukan operasi zebra. Petugas melihat mobil dan mencurigai TNKB kendaraan mati, sehingga dicegat untuk dilakukan pemeriksaan sampai penahanan,” terangnya.
Mobil tersebut dibawa petugas ke Polsek Kota Sampang. Dan pemiliknya disarankan untuk mengurus perpanjangan registrasi kendaraan dan membayar denda supaya dapat digunakan kembali.
“Karena pelat nomor kendaraan mati, maka kami amankan. STNK dan pelat nomor harus diperpanjang dan membayar denda tilang,” tegasnya.(*)