TP4D Kejari Bangkalan Cek Pekerjaan Gedung DPRD

Avatar of PortalMadura.com
TP4D Kejari Bangkalan Cek Pekerjaan Gedung DPRD
Pembangunan gedung DPRD Bangkalan (Foto. Imron)

PortalMadura.Com, – Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur melakukan pengecekan pekerjaan gedung DPRD setempat.

Proyek pembangunan tersebut dianggarkan sebesar Rp48 miliar dari APBD kabupaten.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Putu Arya Wibisana menyampaikan, hasil kroscek di lapangan, pekerjaan pembangunan gedung dewan itu sudah mencapai 25 persen.

“Pihak rekanaan harus mengikuti Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan ketentuan kontrak yang sudah disesuaikan. Jangan sampai mengabaikan hak-hak dan kewajiban. Nanti akan kami monitoring kembali,” ujarnya, Selasa (20/8/2019).

Pihaknya turun langsung bersama tim, Senin (19/8/2019). TP4D akan selalu memantau dan mengawasi pekerjaan gedung dewan tersebut, karena sistem pekerjaannya masuk dalam kategori percepatan.

Meki demikian, pihak rekanan diminta memperhatikan kualitas pekerjaannya, termasuk batas waktu kalender yang ditentukan yakni 180 pekan lamanya pekerjaan. “Jangan sampai mengabaikan. Sampai saat ini, masih berjalan baik dan sudah mencapai 25 persen,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bangkalan, lshak Sudibyo, menjelaskan berdasarkan hasil pekerjaan hingga saat ini, masih sesuai dengan networking planning (jadwal kegiatan).

Pihaknya yakin target pekerjaan gedung dewan tersebut sesuai dengan rencana. Saat ini sudah tahap pengecoran lantai dasar dua kolom menuju lantai 3, sehingga ada surplus 5,8 persen lamanya pekerjaan.

“Nanti gedung itu berlantai empat. Dan saya harap kualitas harus dipenuhi sesuai dengan RAB dan kuantitas sesuai dengan networking planning,” tandasnya.

Sementara, PT Gala Karya, Yoyok Joko Sadewo berjanji akan menyelesaikan pembangunan sesuai waktu yang ditentukan, sebab jika tidak tepat waktu harus membayar denda.

“Konsekuensi waktu harus dipenuhi, jika tidak kan kita harus bayar atau mengembalikan berupa denda sesuai dengan janji dari awal. Kalau kualitaskan memang ada prosedur yang harus kita penuhi,” tutupnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.