Tragedi Pembacokan di Halaman RSD Ketapang, Dipicu Sakit Hati Usai Perkelahian di Medsos

Tragedi Pembacokan di Halaman RSD Ketapang, Dipicu Sakit Hati Usai Perkelahian di Medsos
Tragedi Pembacokan di Halaman RSD Ketapang, Dipicu Sakit Hati Usai Perkelahian di Medsos

PortalMadura.com— Seorang pria bernama Nur Halim (25) tewas setelah dibacok oleh pelaku berinisial FA (22) di halaman Rumah Sakit Daerah (RSD) Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (5/5/2025) malam.

Polres Sampang berhasil mengungkap motif pembunuhan yang kini viral di media sosial tersebut.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa pembacokan ini dipicu rasa sakit hati FA lantaran sebelumnya sempat terlibat adu mulut dengan korban melalui komentar di status WhatsApp.

Insiden bermula saat FA bersama temannya sedang berfoto dan membuat status dengan caption “Kumpulan Anak Tidak Bagian Seragam”.

Status itu kemudian dikomentari oleh korban dengan kalimat yang dinilai menyinggung.

“Status WhatsApp itu dikomentari korban dengan bahasa yang sangat kasar. Pelaku merasa tersinggung dan membalas dengan menyatakan tidak mengenal korban,” ujar Hartono dalam keterangan resmi, Selasa (6/5/2025).

Setelah perbincangan panas di dunia maya, korban menanyakan alamat pelaku. FA pun memberitahu bahwa dirinya tinggal di Dusun Taman, Desa Ketapang Laok. Tak lama berselang, korban mendatangi lokasi dan bertemu langsung dengan pelaku di area parkir RSD Ketapang.

Saat bertemu, korban kembali menegaskan bahwa pelaku adalah orang yang sama yang telah berkomentar di medsos. Setelah terjadi cekcok, korban menampar pipi kanan pelaku satu kali. Merasa harga dirinya dilecehkan, FA spontan mengeluarkan celurit dari pinggang kirinya dan menusukkannya ke dada korban.

“Korban sempat berusaha kabur dan meminta pertolongan, namun akhirnya jatuh di halaman rumah sakit dan meninggal dunia karena luka bacok di bagian dada,” tambah Kapolres.

FA, pemuda asal Desa Ketapang Laok, kini telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seseorang.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video dan foto korban berdarah-darah beredar luas di media sosial. olisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses