PortalMadura.Com – Pasar kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan yang luar biasa setelah transisi pengawasan regulasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025. Data OJK terkini menunjukkan transaksi kripto mencapai Rp44,07 triliun pada Januari 2025, meningkat 104,31% dari Rp21,57 triliun pada Januari 2024. Pergeseran ini secara signifikan mendongkrak kepercayaan publik terhadap investasi aset digital.
Hasan Fawzi, Kepala Inovasi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di OJK, menyoroti bahwa transisi ini berjalan lancar dan berdampak positif pada minat investor. OJK telah memberikan lisensi kepada 19 entitas dalam ekosistem perdagangan kripto, termasuk satu bursa kripto, satu lembaga kliring, satu kustodian, dan 16 pedagang kripto terdaftar. Selain itu, badan pengawas tersebut sedang dalam proses menyetujui 14 platform perdagangan kripto prospektif lainnya.
Untuk memastikan stabilitas dan keamanan pasar kripto, OJK telah bekerja sama dengan Bappebti untuk membentuk kelompok kerja yang didedikasikan untuk koordinasi regulasi, perizinan, dan pengawasan. Tim ini juga memfasilitasi transfer dokumentasi dan data antara kedua badan regulator tersebut. Lebih jauh, OJK tengah menyusun pedoman keamanan siber untuk meningkatkan ketahanan sistem dan melindungi ekosistem aset digital dari potensi ancaman siber.
Menurut CMO Tokocrypto Wan Iqbal, peralihan pengawasan ke OJK telah memberikan kejelasan regulasi dan perlindungan investor yang lebih besar, yang mengarah pada peningkatan aktivitas perdagangan di platform seperti Tokocrypto. Ia menekankan bahwa regulasi yang lebih baik mendorong inovasi, yang memungkinkan industri untuk memperkenalkan produk dan layanan baru sambil mematuhi standar keuangan yang lebih tinggi.