PortalMadura.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan pupuk subsidi seberat 9,6 ton yang diduga akan diselundupkan ke wilayah Madiun.
Penangkapan terjadi di Jalan Raya Karang Penang, Sampang, pada Jumat pagi.
Truk dengan nomor polisi W 8926 UA tersebut dihentikan oleh petugas saat melintas.
Sopir berinisial MF awalnya mengaku membawa muatan jagung untuk mengelabui petugas.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa truk tersebut sebenarnya memuat 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska, yang merupakan jenis pupuk bersubsidi.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa saat pengecekan kelengkapan dokumen kendaraan, petugas tidak menemukan dokumen resmi terkait muatan tersebut.
“Karena tidak ada dokumen resmi yang menyertai muatan ini, kami melakukan penahanan terhadap sopir beserta barang buktinya,” ungkap Hartono.
Pupuk yang diamankan diketahui berasal dari Kecamatan Sokobanah dan ditangkap saat melintas di Kecamatan Karang Penang.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengidentifikasi pemilik serta jaringan penyelundupan pupuk bersubsidi ini.
Akibat perbuatannya, sopir MF dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik penyelundupan barang-barang bersubsidi demi menjaga kestabilan harga dan ketersediaan pupuk bagi para petani lokal.