Tuna Grahita Bisa Nyoblos, DPW Nasdem : KPU Harus Profesional

Avatar of PortalMadura.Com
Tuna Grahita Bisa Nyoblos, DPW Nasdem : KPU Harus Profesional
Ketua DPD Nasdem Sri Sajekti Jeanette Sudjunadi di Pamekasan (Foto. Hasibuddin)

PortalMadura.Com, – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Jawa Timur menilai pendataan terhadap (orang gila) pada merupakan bentuk dari demokrasi yang mengedepankan moral.

Ketua DPD Nasdem Sri Sajekti Jeanette Sudjunadi mengemukakan, setiap anak negeri harus didorong untuk tetap bisa menggunakan hak suaranya. Namun, dalam penggunaan suara tersebut haruslah mengedepankan prinsip moralitas dan profesionalitas.

“Kan tidak sembarangan orang gila yang bisa nyoblos. Jadi harus ikuti prosedur,” tegasnya, di Pamekasan, Jumat (23/11/2018).

Ia meminta agar harus bisa melaksanakan pemilu dengan prinsip yang sudah disepakati. Ia menyambut gembira terhadap kebijakan pendataan orang gila untuk bisa menggunakan suara pada pemilu 2019. Ia menyarankan dalam proses pendataan KPU Pamekasan harus profesional.

“Jadi yang dikedepankan itu jangan asal-asalan karena hal tersebut akan mencederai demokrasi,” tandas Jeanette.

Sebelumnya Komisioner KPU Pamekasan, Moh Subhan berencana akan mendata orang gila agar biasa mencoblos. Pendataan orang sakit jiwa tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 07 Tahun 2017 pasal 198 ayat 1, yang menyatakan orang gila disebut dengan sikap-sikap grahita.

Pendataan terhadap orang gila tersebut dimulai sejak kamis, 22 November sampai tanggal 5 Desember 2018 sebagaimana ketentuan berlaku. KPU Pamekasan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, PPK dan PPS untuk sosialisasi.

“Nanti akan diberikan keterangan bahwa yang bersangkutan disabilitas grahita,” tutup mantan aktivis PMII Pamekasan ini. (Hasibuddin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.