Tunggu Pembeli di Musala, Kurir Sabu Diringkus Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Tunggu Pembeli di Musala, Kurir Sabu Diringkus Polisi Sumenep
Ist. Tersangka kurir sabu dan barang bukti

PortalMadura.Com, – Junaidi (40), Dusun Kalebengan Tengah, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus Sat Reskoba Polres setempat.

Tersangka kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,62 gram yang dikemas lima poket, saat menunggu pembelinya di salah satu musala pinggir Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota.

“Tersangka menunggu pembeli yang tidak ia kenal. Tersangka ini disuruh seseorang inisial MH untuk mengantarkan dengan cara menunggu pemesan di pinggir jalan,” kata Kasubag Humas , AKP Suwardi, pada PortalMadura.Com, Minggu (12/2/2017).

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi sabu di wilayah hukum Desa Kebunan, Kecamatan Manding. Polisi pun bergerak cepat.

Ternyata benar, tersangka sedang duduk di tangga musala. Kemudian petugas melakukan penyergapan dan di lanjutkan dengan penggeledahan. Hasilnya, di lantai musala sebelah kanan atau sebelah selatan posisi tersangka duduk ditemukan sobekan plastik kresek warna hitam.

“Di dalam plastik itu, terdapat lima kantong plastik klip kecil berisi lima poket sabu dengan masing-masing berat 6,30 gram, 1,34 gram, 1,34 gram, 1,34 gram dan 1,30 gram. Total 11,62 gram,” urainya.

Dijelaskan, bahwa transaksi sabu tersebut dikendalikan via telepon oleh pemilik sabu dengan pembeli, termasuk tersangka. “Jadi, pemilik sabu inisial MH itu komunikasinya via telepon dengan pembeli, sedangkan kurir tidak mengenalnya,” urainya.

Selain sabu, barang bukti yang diamankan petugas, berupa motor honda vixion warna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi M 5919 WG.

Kasus ini dalam pengembangan penyidikan Polres Sumenep, dan tersangka yang berstatus sebagai kurir dijerat pasal 114 (2) subs. Pasal 112 ayat (2) RI UU 35 tahun 2009, tentang narkotika.(Bahri/Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.