PortalMadura.Com, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur telah melimpahkan berkas tujuh (7) tersangka kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD setempat, periode 1999-2004 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” terang Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Joko Suhariyanto, Jumat (26/2/2016).
Joko mengaku, saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar tersebut.
“Biasanya satu pekan setelah berkas dilimpahkan baru turun,” jelasnya.
Lebih lanjut joko mengaku akan terus mengupayakan kasus tersebut segera tuntas.
“Kita memang percepat agar kasus ini bisa segera selesai. Untuk tersangka baru kita tunggu hasil persidangan,” tandasnya.
Dalam kasus pesangon jilid dua, Kejari Sampang menetapkan 9 tersangka, namun satu diantaranya telah meninggal dunia dan seorang tersangka lain masih menjalani ibadah umroh. (lora/har)