PortalMadura.Com, Bangkalan – Puluhan massa dari Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Senin (28/8/2017).
Massa menuntut hakim menghukum seberat-beratnya atas terdakwa pembunuhan, Riskandar. Korban yang dibacok, Maun mengalami luka parah hingga meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Kami meminta hakim menghukum seberat-beratnya kepada Riskandar, karena telah sengaja melakukan pembunuhan kepada Maun, dia sengaja membunuh dan sudah diakui dihadapan penyidik kepolisian,” teriak salah satu orator aksi, Rusdi.
Massa yang sebelumnya melakukan aksi serupa di Kejaksaan Negeri setempat juga menuding adanya dugaan transaksi jual beli pasal dalam putusan yang digelar hari ini, sehingga hukuman terhadap tersangka menjadi ringan.
“Kami mencurigai adanya transaksi jual beli pasal, mulai dari awal dari pihak keluarga tidak pernah dilibatkan dalam rekontruksi pembunuhan, pelaku ini sudah melakukan pembunuhan secara sengaja, dan jelas pasal yang disangkakan harus pasal 338 dengan hukuman 15 tahun penjara,” teriak dia.
Secara bergantian massa terus melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Bangkalan dengan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat. (Hamid/Putri)