Ulah Debt Collector Intimidasi Konsumen, OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz

Avatar of PortalMadura.com
Ulah Debt Collector Intimidasi Konsumen, OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz

portalmadura.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik penagihan kasar yang melibatkan penyedia jasa pinjaman digital. Lembaga pengawas keuangan tersebut memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) pada Kamis (23/7/2026).

Pemanggilan resmi tersebut buntut dari viralnya kabar di media sosial mengenai perlakuan intimidatif oleh petugas penagihan lapangan terhadap seorang nasabah di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (24/7/2026), OJK meminta penjelasannya secara rinci terkait kronologi kejadian, penanganan awal, serta langkah evaluasi guna mencegah insiden serupa berulang.

“Berdasarkan penjelasan awal, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan berasal dari produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut,” terang pihak OJK.

OJK mengungkapkan bahwa aksi penagihan di lapangan dijalankan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang bermitra dengan KrediFazz. Meski begitu, OJK menegaskan bahwa keterlibatan pihak ketiga tidak lantas melepas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, prinsip perlindungan konsumen, dan standar etika,” tegas OJK.

Sebagai bentuk tindak lanjut, OJK menginstruksikan Kredivo dan KrediFazz untuk segera melangsungkan investigasi internal secara mendalam, menyeluruh, dan transparan. Selain itu, kedua entitas tersebut diminta mengevaluasi total skema kerja sama, seleksi, serta sistem pengawasan terhadap mitra penyedia jasa penagihan (debt collector).

Saat ini OJK tengah mendalami berkas dan dokumen relevan, termasuk perjanjian kerja sama dan standar prosedur operasional (SOP) penagihan. Jika terbukti ada pelanggaran aturan perlindungan konsumen, OJK memastikan bakal menjatuhkan sanksi atau tindakan penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Di akhir keterangannya, OJK mengimbau publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan tuntas, serta mengingatkan seluruh pelaku industri keuangan agar senantiasa mengedepankan etika tanpa ancaman, kekerasan, maupun perbuatan yang mempermalukan nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses