PortalMadura.Com, Sampang – Gaji tenaga kerja atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah Sampang, Madura, Jawa Timur, mengalami kenaikan pada tahun 2020.
Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang, Agus Sumarso menyampaikan, nilai UMK naik menjadi Rp 1.9 juta.
“UMK karyawan untuk seluruh perusahaan naik Rp 150 ribu dari UMK Rp 1.7 juta tahun 2019,” ujarnya, Kamis (5/12/2019).
Kenaikan UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur tersebut sudah sesuai dengan usulan kenaikan UMK yang diajukan pada akhir tahun 2019.
“Pengajuan kenaikan UMK Sampang, kami sesuaikan dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” terangnya.
Menurutnya, supaya UMK 2020 bisa diterima tenaga kerja aktif, Agus akan mengumpulkan semua pimpinan perusahaan yang menyebar di wilayah Sampang.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap 262 perusahaan untuk memberitahukan kenaikan nilai UMK 2020 mendatang,” lanjutnya.
Baca Juga : Tahun 2019, Jumlah TKI Resmi Asal Sampang Capai 250 Orang
Pihaknya mengaku akan mendorong perusahaan agar bisa mengikuti aturan dan menerapkan UMK yang harus diberikan kepada karyawan.
“Perusahaan diharapkan mengikuti UMK, yakni dengan membayar gaji karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan,” pungkasnya.