UMK Sumenep Diusulkan Naik 14 Persen

Avatar of PortalMadura.com
portal madura
portal madura

SUMENEP (PortalMadura) –  Hasil pertemuan Dewan Pengupahan (DP) dengan 30 pengusaha dan perwakilan pekerja di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) mencapai Rp1.090.000 atau naik sebesar 14 persen dari sebelumnya, yakni sebesar Rp965.000.

“Dewan Pengupahan Sumenep memutuskan untuk mengusulkan kenaikan UMK tahun 2014 sebesar 14 persen,” terang Syafiudin, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Selasa (29/10/2013).

Kesepakatan tersebut, kata dia, akan diusulan besarannya ke Gunernur Jawa Timur, melalui Bupati Sumenep, A Busyro Karim. “Semoga saja, usulan itu diterima dan nominalnya tidak berubah,” ujarnya.

Besaran UMK, kata dia, sudah melalui proses dan pertimbangan serta survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan (DP) Sumenep. “Mau tidak mau. Pihak perusahaan juga harus mematuhi naiknya UMK ditahun mendatang,” katanya.

Keputusan usulan UMK dari kabupaten ke Gubernur tersebut, bisa diketahui pada bulan Nopember 2013 mendatang, dan akan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten pada akhir tahun nanti. “Pada awal tahun, keputusan Gubenur tersebut sudah harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten,” tandasnya.(udien/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.