UMP Jatim 2026 Resmi Ditetapkan: Simak Simulasi UMK 38 Daerah!

Avatar of PortalMadura.com
UMP Jatim 2026 Resmi Ditetapkan: Simak Simulasi UMK 38 Daerah!
UMP Jatim 2026 Resmi Ditetapkan: Simak Simulasi UMK 38 Daerah!

PortalMadura.comGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025, yang ditandatangani pada Selasa, 23 Desember 2025.

Nilai UMP tersebut naik sebesar Rp140.895 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.305.985. Menurut diktum pertama SK tersebut, angka ini berlaku penuh di seluruh wilayah Jawa Timur dan mulai efektif sejak 1 Januari 2026.

Keputusan ini juga menegaskan dua larangan penting bagi pengusaha. Pertama, perusahaan yang selama ini membayar upah di atas UMP dilarang menurunkan besaran upah tersebut. Kedua, semua pemberi kerja wajib membayar upah tidak di bawah angka UMP yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya UMP, seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur kini dapat melakukan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat. Formula tersebut mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Mengacu pada data makro Jawa Timur tahun 2025—dengan inflasi sebesar 2,63% dan pertumbuhan ekonomi 5,22%—serta koefisien α (alfa) yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9, diperkirakan kenaikan UMK 2026 akan berada di rentang 5,24% hingga 7,33%.

Berikut simulasi perkiraan UMK 2026 untuk beberapa daerah strategis di Jawa Timur:

  • Surabaya: dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.222.000–Rp5.326.000
  • Gresik: dari Rp4.874.133 menjadi Rp5.129.000–Rp5.231.000
  • Sidoarjo: dari Rp4.870.511 menjadi Rp5.126.000–Rp5.228.000
  • Kota Malang: dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.691.000–Rp3.765.000
  • Jember: dari Rp2.838.642 menjadi Rp2.987.000–Rp3.047.000
  • pamekasan: dari Rp2.376.614 menjadi Rp2.501.000–Rp2.551.000

Secara umum, wilayah industri seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo diproyeksikan tetap menempati posisi tertinggi dalam besaran UMK. Sementara itu, daerah di kawasan madura dan Tapal Kuda—seperti Situbondo, Bondowoso, dan Trenggalek—menunjukkan kenaikan yang lebih moderat dalam nominal Rupiah meski persentasenya sejalan.

Perlu dicatat bahwa angka-angka dalam simulasi ini masih bersifat perkiraan. Penetapan resmi UMK 2026 akan ditentukan melalui proses lebih lanjut oleh masing-masing kepala daerah, dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan dan persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan kenaikan UMP ini, pemerintah provinsi berharap dapat menjaga daya beli pekerja, sekaligus mendorong keberlangsungan usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses