PortalMadura.Com, Sumenep – Tiga warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Tumur, ditangkap Satreskrim Polres Sumenep.
Ketiganya, MA dan WB warga Desa Ketawang Karay, dan SK warga Desa Gadu Timur. Para tersangka terlibat kasus tindak pidana perjudian togel online.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, terungkapnya kasus pada Senin malam itu ketika anggota Resmob Polres Sumenep melaksanakan patroli.
“Sesampainya di daerah Ganding, Resmob mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang bergadang sambil bermain judi online jenis togel,” terangnya, Selasa (5/11/2024).
Ternyata benar, anggota Resmob Polres Sumenep memergoki tiga orang sedang bermain judi online jenis togel di sebuah Warkop Pinggir Jalan Raya Desa Larangan, Kecamatan Ganding.
“Tersangka MA, selaku bandar beserta beberapa orang lainnya kita amankan,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, handphone, uang sebesar Rp.592.000.- dan kertas bertuliskan nomer.
“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 1, 2 KUH Pidana,” tandasnya.(*)