Upaya Pemulihan Aset dari Kasus Korupsi Belum Maksimal

Avatar of PortalMadura.com
Upaya pemulihan aset dari kasus korupsi belum maksimal
Ilustrasi: Mobil mewah merek Volkswagen adalah salah satu barang yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terpidana kasus korupsi. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, (ICW) mengatakan upaya pemulihan aset akibat tindak pidana korupsi belum maksimal.

Menurut data ICW, lembaga penegak hukum hanya mengusut pencucian uang senilai Rp. 91 miliar dari total kerugian Negara akibat korupsi sebesar Rp. 5,6 triliun. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (7/2/2019).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi satu-satunya yang mengusut sebagian hingga ke kasus pencucian uang, sementara Kejaksaan dan Kepolisian hanya fokus mempidana pelaku korupsi.

“Belum banyak pengusutan hingga pencucian uangnya untuk recovery aset, seharusnya kalau menindak kasus korupsi perlu dikenakan pasal pencucian uang juga,” kata Staf Bidang Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Upaya pengembalian kerugian Negara, kata dia, merupakan aspek penting bagi sisi ekonomi.

Selain itu, dia menilai pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) efektif untuk membuat pelaku jera melalui perampasan aset yang berujung pada pemiskinan.

“Kalau hanya fokus pada memidana, buktinya masih ada saja korupsi,” kata dia.

Dia melanjutkan, delik TPPU semestinya dikenakan kepada koruptor segera begitu kasus diusut, misalnya menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU.

“Kalau dikenakan di akhir, kami khawatir uangnya sudah tidak ada dan menyulitkan penegak hukum untuk pembuktian,” kata Wana.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.