Update Harga Emas Antam Hari Ini 14 Juli 2026: Sempat Merosot, Cek Rincian Lengkap Semua Ukuran Di Sini!

Avatar of PortalMadura.com
Update Harga Emas Antam Hari Ini 14 Juli 2026: Sempat Merosot, Cek Rincian Lengkap Semua Ukuran Di Sini!
Update Harga Emas Antam Hari Ini 14 Juli 2026: Sempat Merosot, Cek Rincian Lengkap Semua Ukuran Di Sini!

portalmadura.com – Grafik pergerakan harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan nilai jual pada pembukaan perdagangan Selasa (14/7/2026) pagi. Logam mulia ukuran terkecil standar masih kokoh bertahan di level premium.

Mengacu pada rilis data resmi di laman logammulia.com pada pukul 06.00 WIB, pecahan dasar emas Antam 1 gram dibanderol senilai Rp 2.635.000. Angka tersebut sama persis dengan harga perdagangan yang berlaku pada hari Senin (13/7/2026), setelah sebelumnya sempat terkoreksi atau melemah sebesar Rp 20.000 dari posisi Rp 2.655.000.


Rincian Harga Emas Batangan Antam Semua Ukuran

Bagi para investor, pelaku pasar, maupun masyarakat yang ingin melakukan diversifikasi aset dalam bentuk fisik logam mulia, berikut adalah daftar harga pecahan emas Antam per pagi hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.367.500
  • 1 gram: Rp 2.635.000
  • 2 gram: Rp 5.210.000
  • 3 gram: Rp 7.790.000
  • 5 gram: Rp 12.950.000
  • 10 gram: Rp 25.845.000
  • 25 gram: Rp 64.487.000
  • 50 gram: Rp 128.895.000
  • 100 gram: Rp 257.712.000
  • 250 gram: Rp 644.015.000
  • 500 gram: Rp 1.287.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.575.600.000

Aspek Asimetri Pajak: Skema Pembelian dan Penjualan Kembali (Buyback)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi yang melibatkan emas batangan Antam, baik pemesanan beli maupun penjualan kembali ke butik resmi, tetap terikat pada regulasi pemotongan pajak penghasilan.

Untuk transaksi skema pembelian emas batangan, berlaku ketentuan Pajak Penghasilan (PPh 22) langsung:

  • Konsumen pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi dikenakan potongan 0,45 persen.
  • Konsumen non-NPWP atau yang tidak menyertakan identitas pajaknya dikenakan tarif 0,9 persen.

Sebagai kepatuhan administrasi, setiap transaksi beli akan otomatis diterbitkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan SPT Tahunan.

Sementara itu, bagi pemilik emas yang hendak mencairkan asetnya melalui mekanisme penjualan kembali (buyback) langsung ke PT Antam dengan nominal transaksi akumulatif di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan potongan PPh berikut:

  • Potongan pajak sebesar 1,5 persen khusus bagi pemilik NPWP.
  • Potongan pajak sebesar 3 persen bagi masyarakat non-NPWP.

Potongan PPh 22 untuk mekanisme pencairan atau *buyback* ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai pencairan yang diterima oleh nasabah. Perlu diinformasikan pula bahwa fluktuasi harga harian emas Antam di butik resmi akan diperbarui secara berkala oleh manajemen setiap hari kerja pukul 08.30 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses