Update Harga Emas Antam Hari Ini 22 Mei 2026: Laju Logam Mulia Mulai Merosot!

Avatar of PortalMadura.com
Harga Emas Dunia Bergejolak: Ketidakpastian Geopolitik dan Kebijakan The Fed Menentukan Arah
Harga Emas Dunia Bergejolak: Ketidakpastian Geopolitik dan Kebijakan The Fed Menentukan Arah

portalmadura.com – Pergerakan harga emas batangan bersertifikat resmi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami koreksi pada perdagangan akhir pekan. Setelah sempat melonjak tajam pada hari sebelumnya, harga komoditas logam mulia ini mulai merosot seiring dengan pelemahan laju harga emas di pasar global.

Melansir data resmi dari laman Logam Mulia pada Jumat (22/5/2026) pagi, harga emas Antam pecahan 1 gram kini berada di level Rp2.800.000. Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar Rp12.000 jika dibandingkan dengan sisa perdagangan pada hari Kamis kemarin.

Koreksi ini juga berdampak langsung pada harga pembelian kembali atau buyback oleh pihak Antam. Harga buyback hari ini ikut merosot Rp12.000 per gram, sehingga masyarakat yang ingin menjual kembali aset logam mulianya akan dilayani dengan harga dasar Rp2.557.000 per gram sebelum dikenakan potongan pajak.


Rincian Lengkap Harga Emas Antam Berbagai Pecahan

Bagi para pelaku pasar modal dan investor domestik yang ingin melakukan transaksi investasi emas batangan, Antam menyediakan berbagai ukuran pecahan. Berikut adalah daftar rincian harga emas Antam yang berlaku pada hari Jumat, 22 Mei 2026:

  • Pecahan 0,5 gram: Rp1.469.000
  • Pecahan 1 gram: Rp2.800.000
  • Pecahan 2 gram: Rp5.616.000
  • Pecahan 5 gram: Rp13.915.000
  • Pecahan 10 gram: Rp27.675.000
  • Pecahan 50 gram: Rp137.745.000
  • Pecahan 100 gram: Rp275.312.000

Secara umum, ukuran pecahan yang lebih besar menawarkan nilai per gram yang jauh lebih efisien untuk kebutuhan portofolio investasi jangka panjang. Seluruh produk emas batangan Antam saat ini telah dilengkapi dengan teknologi pemindaian keamanan khusus bernama CertiEye, di mana sertifikat keasliannya menyatu langsung pada kemasan produk.


Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali logam mulia di gerai resmi Antam tetap tunduk pada aturan perpajakan yang berlaku.

Untuk transaksi pembelian emas batangan, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25 persen bagi yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP, potongan pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen.

Di sisi lain, untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, pihak Antam akan langsung memotong PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan sebesar 3 persen bagi masyarakat non-NPWP dari total nilai penjualan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses