Urungkan Niat Kredit Rumah, DP Tak Dikembalikan Developer

Avatar of PortalMadura.Com
Urungkan Niat Kredit Rumah, DP Tak Dikembalikan Developer
Perumahan Graha Penta

PortalMadura.Com, – Salah satu calon kreditor perumahan Graha Penta yang berlokasi di Desa Buddih Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Gita Zamakhsyari Amin (31) mengurungkan niat mengkredit lantaran fasilitas rumah tak sesuai harapan.

Warga Dusun Panenggin Pademawu Barat Kecamatan Pademawu itu menceritakan, dirinya bermaksud mengkredit rumah yang disubsidi pemerintah tersebut lantaran kepincut dengan janji dan fasilitas yang ditawarkan dalam brosur.

Setelah melakukan beberapa pertimbangan, akhirnya ia memutuskan untuk mengkredit rumah ukuran 6×12 tersebut dengan donw payment (DP) atau uang muka sebesar Rp 5 juta pada bulan Desember 2015.

“Waktu itu rumah belum dibangun, sekitar bulan Maret 2016 saya memutuskan gagal mengkredit karena rumahnya tidak cocok dengan saya. Masa atapnya saja memakai hasbis (Madura),” tutur dia, Senin (1/8/2016).

Dia pun memberitahu kepada pihak pengembang atau melalui marketing jika rencana mengkredit rumah tersebut gagal. Marketing dari perumahan Graha Penta melalui PT. Delta Sari itu mengamini konfirmasi gagalnya proses kredit tersebut.

“Dalam brosur itu memang dijelaskan, barang siapa yang gagal mengkredit rumah itu dan DP sudah masuk, maka kreditor itu dikenakan cas Rp 1 juta, berarti uang saya tersisa Rp juta. Tapi tidak masalah bagi saya meski uang kurang,” katanya.

Dikatakan, pihak developer rumah berjanji akan mengembalikan uang DP itu bulan berikutnya sejak konfirmasi gagalnya rencana kredit tersebut. Namun, janjinya tidak ditepati.

“Saya tanya lagi kapan uang DP itu akan dikembalikan, sebab saya juga ditagih hutang oleh orang. Dia berjanji bulan Juli kemarin, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan, bahkan developernya nomor telponnya tak aktif,” bebernya.

Oleh karena itu, dia meminta uang muka tersebut dikembalikan utuh karena merasa dirugikan dengan janji yang tidak pernah ditepati.

Sementara itu, mediator perumahan Graha Penta PT Delta Sari, Danial mengatakan, untuk mengembalikan DP tersebut tentunya harus melalui prosedur dan waktu yang telah ditentukan. Tidak serta merta mengembalikan uang muka yang sudah masuk kedalam perusahaan.

“Bukannya tidak mau dikembalikan, semua PT kan ada peraturannya, saya sebagai mediator, ya saya cuman menyampaikan, bukan tidak mau mengembalikan. Memang janjinya tidak tepat waktu kemarin,” jawab dia. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.