PortalMadura.Com, Sampang – Pak Sumai (59) dan Punirah (40), keduanya warga Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menjalani ritual sumpah pocong.
Sumpah pocong berlangsung di Masjid Madegan, Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kota Sampang, Rabu (9/1/2019). Layaknya pocong, pada proses menjalani sumpah dibungkus kain kafan seperti orang meninggal dunia.
Pihak takmir masjid memandu proses sumpah pocong tersebut dan di atas pocong diberi kitab Suci Alquran. Ritual sumpah pocong dilakukan terhadap keduanya lantaran tuduhan memiliki ilmu hitam (santet). Tertuduh dan yang menuduh harus sama-sama menjalani sumpah pocong.
Sebelum sumpah pocong dilakukan, takmir masjid memandu membaca dua kalimat Tauhid dan diterjemahkan ke dalam bahasa Madura. Tertuduh juga bersumpah atas nama Allah.
Baca Juga : Ritual Sumpah Pocong Bagi Dua Warga Sampang, Ini Penyebabnya
Ketua Takmir Masjid Madegan Sampang, KH. Hasin menyampaikan, ritual sumpah pocong berdampak bisa jatuh sakit hingga meninggal dunia bagi yang bersalah.
“Jika salah satu diantara keduanya yang sudah menjalani sumpah pocong betul-betul salah, maka berakibat sakit hingga meninggal dunia,” katanya.
Menurutnya, pengalaman zaman dahulu bagi orang yang mengikuti prosesi sumpah pocong dan terbukti bersalah, terkadang langsung meninggal dunia di tempat atau menunggu sampai satu bulan kemudian.
Usai menjalani sumpah pocong, Pak Sumai dan Punirah melanjutkan ritual dengan mengelilingi pohon sawu yang ada di dalam kaca dan melompati ayam hitam sebanyak tujuh kali.
“Pohon sawu itu, ada orang tapanya (bertapa, red) sampai sekarang. Sedangkan ayam menjadi syarat,” pungkas KH. Hasin.(Rafi/Hartono)