PortalMadura.com- Achmad Fikri Islamuddin, seorang mahasiswa berusia 21 tahun dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), menjadi sorotan publik setelah videonya yang menunjukkan tindakan penganiayaan terhadap pacarnya beredar luas di media sosial.
Dalam video berdurasi 17 dan 32 detik, terlihat jelas bagaimana ia menonjok dan memukul wajah korban yang berinisial D, juga 21 tahun.
Tindakan brutal tersebut bahkan disertai dengan menarik jilbab dan memiting korban, menambah keprihatinan atas kasus ini.
Penangkapan Fikri dilakukan oleh Polres Bangkalan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menanggapi kasus kekerasan, terutama yang melibatkan generasi muda.
Kombes Pol Ahrie Sonta Nasution, Sekretaris Pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan informasi terkait penangkapan tersebut melalui akun X pribadinya.
Ia mengonfirmasi bahwa pelaku telah resmi ditahan.
Pada hari Minggu, 22 September, Fikri ditangkap setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Menurut Iptu Risna Wijayati, Kasi Humas Polres Bangkalan, ayah korban sudah melapor ke kepolisian sebelum penangkapan.
“Alhamdulillah, kemarin malam terduga pelaku sudah diamankan ke Polres,” ujarnya. Penangkapan ini dilaksanakan dengan dukungan Tim Klinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UTM.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UTM, Surokim Abdussalam, menegaskan bahwa pihak kampus akan mengambil tindakan tegas terhadap Fikri.
“Jika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memutuskan pelaku bersalah, maka pelaku di-DO permanen dari UTM,” ungkapnya.
Hal ini menunjukkan komitmen institusi pendidikan untuk menegakkan norma dan etika di kalangan mahasiswanya.
Menurut pengakuan teman korban yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, tindakan penganiayaan yang dialami D bukanlah yang pertama kali.
Korban sering terlihat datang ke kampus dengan wajah lebam, menandakan bahwa kekerasan dalam hubungan ini sudah berlangsung lama.
Hal ini menggugah kepedulian berbagai pihak, termasuk kampus dan aparat penegak hukum, untuk lebih memperhatikan kasus-kasus serupa.
Keluarga korban sangat berharap agar kasus penganiayaan ini dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mereka menginginkan keadilan bagi D dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Proses hukum yang cepat dan efektif diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama dalam menyikapi kekerasan dalam hubungan.