Viral Video Tel@njangi Wanita Alami Gangguan Jiwa, Dua Pemuda Dicokok Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Viral Video Tel@njangi Wanita Alami Gangguan Jiwa, Dua Pemuda Dicokok Polisi
Dua tersangka perekam video wanita ditel@njangi ditangkap polisi (Foto. rafi)

PortalMadura.Com, Diduga perekam dan penyebar video wanita yang ditel@njangi pria di depan Kantor Dinas Pertanian Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setempat.

Rekaman video yang viral di media sosial, terlihat seorang pria berpakaian rapi menel@njangi pakaian (bawah) wanita yang mengalami gangguan jiwa, pada Rabu 12 Februari 2020.

Video berdurasi 26 detik direkam tersangka, Jamaludin (26), warga Dusun Acenan, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota dan dijadikan story oleh tersangka A. Fawaid (24), warga Dusun Seban, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Sampang.

Awalnya, tersangka Jamaludin sedang bekerja sebagai karyawan konter Jakarta Ponsel dan melihat korban menyeberang jalan.

Lalu menyuruh Joni yang juga mengalami keterbelangan mental agar menghampiri korban Saliyah untuk melakukan tindakan peleceh@n dengan cara menarik pakaian bawah korban hingga tel@njang dan dilakukan perekaman (video).

“Joni langsung menjalankan perintah dan menel@njangi korban dan direkam oleh Jamaludin,” terang Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Senin (17/2/2020).

Hasil rekaman video itu bermotif iseng dan bercanda, namun Jamaludin menyebarkan di group WhatsApp ‘TARETAN JAKPON'.

“Kemudian dijadikan story WhatsApp oleh tersangka Fawaid rekan kerja konter Jamaludin di Jakarta Ponsel sampai menyebar pada media sosial yang lain,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan petugas, dua unit handphone merek VIVO S1Pro dan merek OPPO A9, sebuah celana pendek warna merah motif garis, serta kaos lengan pendek warna cokelat motif doreng warna hitam putih.

“Kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Kasus ini dilaporkan oleh warga,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukuman paling lama sampai enam tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.