Vonis Terdakdwa Carok Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Avatar of PortalMadura.Com
Vonis Terdakdwa Carok Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU
Sidang Carok

PortalMadura.Com, – Vonis terhadap terdakwa kasus yang terjadi di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Madura, Jawa Timur lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (3/6/2015).

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Ach Fauzi mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan yang menyebabkan vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Namun, putusan tersebut tidak melabrak ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau kita kan ngambil di tengah-tengah ya, mereka juga telah memberikan pembelaan, seperti menjadi tulang punggung keluarga. Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan terdakwa itu harus diperhatikan juga,” katanya usai sidang tadi.

Menurutnya, pelaku utama dalam kasus perebutan tanah waris itu ada dua orang. Sehingga, pengurangan putusan dari tuntutan JPU sebelumnya ada yang dua tahun hingga tiga tahun penjara.

“Ada yang membacok langsung atau terlibat langsung. Ada pula hanya membantu dan lain-lain. Sehingga pengurangan vonis pun berbeda,” tandasnya.

Kelima terdakwa itu masing-masing bernama Sumanah divonis 18 dari tuntutan JPU sebelumnya 20 penjara, Sundari divonis 12 tahun dari tuntutan JPU 15 tahun, Bahrawi divonis 14 dari tuntutan JPU 17 tahun, kemudian terdakwa Budiharto divonis 18 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya 20 tahun penjara.

Carok massal yang terjadi di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur, Pamekasan pada hari Rabu (24/11/2014) itu menewaskan dua orang. Yakni, Marsuki dan Hannan. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.