portalmadura.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus memastikan perlindungan finansial dan akses layanan medis bagi seluruh pesertanya. Memasuki September 2026, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini mencakup pembiayaan untuk 19 jenis tindakan operasi medis, selama peserta berstatus aktif dan mengikuti prosedur pengajuan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, kepesertaan aktif yang dijaga melalui pembayaran iuran rutin bulanan menjadi syarat mutlak untuk memanfaatkan fasilitas ini. Pasien dapat mengakses penanganan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan mitra BPJS Kesehatan.
Adapun 19 jenis tindakan operasi yang masuk dalam cakupan penjaminan BPJS Kesehatan meliputi:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi (pencabutan gigi bungsu)
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Kendati demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak semua tindakan pembedahan dapat dijamin. Beberapa kategori operasi yang berada di luar jangkauan penjaminan meliputi operasi akibat kecelakaan kerja atau lalu lintas tertentu, prosedur kosmetik atau estetika, tindakan akibat melukai diri sendiri, perawatan di rumah sakit luar negeri, serta prosedur operasi yang tidak melewati alur rujukan resmi.
Untuk mendapatkan penjaminan penuh atas prosedur pembedahan, peserta wajib mengikuti alur pelayanan medis secara berjenjang. Pasien harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik terdaftar terlebih dahulu. Apabila dokter faskes pertama memberikan rujukan medis ke rumah sakit, pasien akan dijadwalkan untuk tindakan operasi oleh dokter spesialis yang bersangkutan.
Saat melakukan pemeriksaan lanjutan hingga pelaksanaan operasi di rumah sakit rujukan, peserta diwajibkan melengkapi tiga dokumen utama, yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif, surat rujukan resmi dari FKTP, serta kartu identitas pasien yang diterbitkan oleh rumah sakit rujukan.





