Wajib Tahu! Tata Tertib UTBK 2026: Dokumen yang Harus Dibawa hingga Sanksi Diskualifikasi

Avatar of Kenzo Chandra
Wajib Tahu! Tata Tertib UTBK 2026: Dokumen yang Harus Dibawa hingga Sanksi Diskualifikasi
Wajib Tahu! Tata Tertib UTBK 2026: Dokumen yang Harus Dibawa hingga Sanksi Diskualifikasi

PortalMadura.com – Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026 sudah di depan mata. Para calon mahasiswa baru diwajibkan untuk memahami seluruh tata tertib pelaksanaan ujian guna menghindari sanksi berat berupa pembatalan status peserta atau diskualifikasi.

Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari sejumlah pusat UTBK seperti Universitas Diponegoro (Undip), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dan Universitas Palangka Raya pada Selasa (14/4/2026), persiapan mental saja tidak cukup. Peserta harus memastikan kesiapan administratif dan kepatuhan terhadap protokol ujian yang telah ditetapkan oleh panitia pusat.

Dokumen Wajib yang Tidak Boleh Tertinggal

Setiap peserta yang mendatangi lokasi ujian wajib menunjukkan dokumen fisik sebagai bukti identitas valid. Tanpa dokumen ini, peserta terancam tidak diizinkan memasuki ruang ujian. Berikut adalah daftar dokumen yang harus dibawa:

  • Kartu Tanda Peserta Ujian UTBK 2026.
  • Fotokopi ijazah SMA/SMK/MA atau sederajat yang telah dilegalisasi, atau
  • Surat Keterangan Sedang Menempuh Kelas 12 dari Kepala Sekolah (dilengkapi pasfoto berwarna terbaru dan cap sekolah).
  • Kartu Identitas asli (KTP/SIM/Paspor).

Ketentuan Waktu dan Aturan Berpakaian

Kedisiplinan menjadi poin krusial dalam pelaksanaan UTBK 2026. Panitia menetapkan aturan ketat terkait kehadiran, di mana peserta wajib tiba di lokasi minimal 30 menit sebelum ujian dimulai. Perlu dicatat, peserta yang terlambat dengan alasan apa pun setelah ujian dimulai secara resmi, tidak diperkenankan mengikuti tes.

Dalam hal penampilan, peserta diinstruksikan untuk berpakaian rapi dan sopan. Penggunaan kaos oblong (t-shirt) dilarang keras, dan peserta diwajibkan mengenakan sepatu yang tertutup dan layak.

Daftar Barang Terlarang di Ruang Ujian

Untuk menjaga integritas ujian, panitia melarang peserta membawa barang-barang berikut ke dalam ruang tes:

  • Segala jenis alat komunikasi (ponsel, modem) dan alat elektronik perekam.
  • Kalkulator, daftar logaritma, jam tangan (arloji), dan kamera.
  • Buku, catatan, kertas, atau alat tulis pribadi (kecuali yang disediakan panitia).

Semua barang bawaan seperti tas dan catatan harus dikumpulkan di tempat penitipan yang telah ditentukan. Petugas berhak melakukan penggeledahan jika ditemukan indikasi kecurigaan terhadap peserta.

Prosedur Pengerjaan dan Larangan Kecurangan

Selama ujian berlangsung, peserta dilarang melakukan komunikasi dalam bentuk apa pun dengan pihak lain, baik di dalam maupun di luar ruangan. Menanyakan jawaban, menyalin soal, hingga memberikan bantuan kepada peserta lain merupakan pelanggaran berat yang akan dicatat dalam Berita Acara Pelanggaran Ujian (BAPU).

Sistem ujian akan berhenti secara otomatis tepat saat waktu pengerjaan berakhir. Peserta diwajibkan mengikuti instruksi pengawas sebelum meninggalkan ruangan secara bersama-sama. Ketidakpatuhan terhadap salah satu poin dalam tata tertib ini dapat mengakibatkan pembatalan hasil ujian secara langsung.

Bagi para pejuang PTN, sangat disarankan untuk melakukan survei lokasi dan ruang ujian minimal satu hari sebelum jadwal pelaksanaan agar proses ujian berjalan lancar tanpa kendala teknis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses