PortalMadura.Com, Bangkalan– Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur menangkap Dewi Agustina (23), Warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Perempuan bertato di punggungnya itu, merupakan istri sirih inisial ZA (33), Warga Desa Jukong, Kecamatan Labang, Bangkalan.
Dewi Agustina diduga tersangka pembunuhan yang menimpa sopir taksi online yang di temukan tewas dengan luka bacok pada leher korban, di Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, Bangkalan beberapa waktu lalu.
“Perempuan ini adalah istri tersangka, dia sudah lama tinggal di salah satu desa di Socah,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Selasa (5/12/2017).
Perempuan berparas cantik itu diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap korban. Dalam pembunuhan sadis itu, Dewi Agustina menjadi penghubung dengan beberapa tersangka lain dengan menyediakan HP sebelum melakukan eksekusi.
“Jadi keterlibatannya itu mulai perencanaan dan menyediakan HP untuk ZA,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni inisial FIP (23), warga Desa Maguan, Kecamatan Brebek, Nganjuk dan RDT (35), warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP dan 365 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati.
Korban adalah Ali Gufron ditemukan tewas dengan luka sayatan pada leher di Desa Pengolangan, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Minggu (26/11/2017).
Korban tercatat warga Kedingding Lor, Gang Kemuning 27, Kelurahan Tanah Kali Kedingding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Setiap harinya bekerja sebagai taksi online.
Korban pamit pada keluarganya untuk mengantarkan penumpang ke Madura, Sabtu (25/11/2017).
Polisi sempat kewalahan untuk mengungkap identitas korban. Karena di tempat kejadian perkara tidak ditemukan identitas korban.(Hamid/Nanik)