PortalMadura.Com, Sampang – Pembangunan rumah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Kemuning, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur semakin marak. Sedangkan pemerintah daerah tidak mempunyai landasan hukum untuk melakukan penertiban.
“Saya tidak bisa berbuat apa apa, sebab tidak punya dasar melakukan penindakan,” kata Tony Moerdiwanto, Kadis PU Pengairan Sampang, Jumat (28/11/2014).
Dia menjelaskan, kawasan yang dibangun rumah oleh warga, semisal di Jalan Agussalim, Kampung Tanglok masuk kewenangan Provinsi Jatim. “Satpol PP juga tidak bisa melakukan penertiban karena tidak ada perda yang mengatur,” ujarnya.
Pihak pemerintah daerah hanya mengingatkan dan sudah dilakukan sosialisasi. Namun, tidak diindahkan oleh warga. “Jadi, tidak ada sanksi yang bisa diterapkan,” katanya.
Setiap musim penghujan, kota Sampang dilanda banjir akibat luapan air bah dari Kali Kemuning.(det/htn)