Warga Karang Duwak Sumenep Digelandang Polisi

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Ainur Rahman (22), warga Jalan HP Kusuma, Kelurahan Karang Duwak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, digelandang polisi setempat.

Tersangka kedapatan narkotika jenis seberat 0,24 gram dan seperangkat alat hisap sabu saat akan pesta Minuman Keras (Miras). Barang terlarang itu di simpan dalam jok motornya.

Kasubag Humas , AKP Suwardi, mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut, berawal saat personel Shabara melakukan operasi rutin, pada pukul 02:30 WIB, Jum'at (3/2/2017).

Tepat di jalan lingkar timur, ada sekelompok orang sedang minum miras. Kemudian diamankan ke Polres berikut sepeda motornya. Lalu dilakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan, sabu.

“Hasil interogasi, bahwa sabu tersebut sisa dari pemakaian sebelumnya,” katanya.

Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan tersangka, antara lain, satu poket/kantong plastik, klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat 0,24 gram.

Selain itu, seperangkat alat hisap sabu, dua buah sendok sabu terbuat dari potongan plastik pada salah satu ujungnya dilancipkan warna putih, satu buah korek api gas warna putih, tiga buah pipet baru terbuat dari kaca, satu unit sepeda motor Honda beat Nopol: M-3984-XC warna putih kombinasi merah.

“Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) sub. pasal 127 (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Bahri/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.