Hukum  

Warga Pamekasan Demo Jaksa Soal Raskin

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Larangan Slampar Bersatu (MSLB) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (16/1/2014).

Mereka menganggap proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi beras untuk rakyat miskin, yang melibatkan Kepala Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Pamekasan, Mustahep, dinilai tidak jelas.

Massa mempertanyakan perkembangan kasus yang menjerat kepala desanya, karena dianggap lamban dan tidak kunjung disidangkan. Padahal, masyarakat sudah memberikan bukti yang dibutuhkan oleh penyidik, baik penyidik kepolisian dan kejaksaan.

Bahkan, MSLB sendiri menerima isu, kasus raskin tersebut  akan dihentikan, dan Mustahep akan dibebaskan dari tuduhan penggelapan.

Dalam aksinya, masyarakat Desa Larangan Slampar, membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi kecaman terhadap kenerja Kejaksaan, diantaranya, “Kejari terkontaminasi duit raskin, “kejari lumbung raskin”, “kejari beberkan kasus raskin Larangan Slampar ke kami” dan beberapa tulisan kecaman lainnya.

Zainullah, Koordinator Aksi mengancam jika kasus raskin tersebut  tidak ada kejelasan, maka dirinya bersama masyarakat Larangan Slampar, akan mencabut laporan penyelewengan raskin itu, dan akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Pihaknya tidak ingin Kejaksaan Negeri Pamekasan, terkontaminasi (tercemar) duit beras untuk rakyat miskin (raskin) tersebut. Dirinya justru menginginkan, jika kekurangan bukti maupun saksi, dirinya siap membantu mengumpulkan bukti penyelewengan raskin itu.

“Sudah jelas Rp2,6 miliar kerugian negara pada dugaan raskin Desa Larangan Slampar, tapi hingga saat ini penanganan kasus ini sangat lamban,” katanya.

Ditambah lagi ada rumor, Kejaksaan akan akan menghentikan kasus Korupsi Desa Larangan Slampar. Rumor itulah, yang membuat masyarakat Larangan Slampar resah.(reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.